Menuju konten utama
Kebijakan Pertambangan

Jokowi Didesak Batalkan Aturan yang Izinkan Ekspor Pasir Laut

Pemberian izin ekspor pasir laut ini termuat dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Jokowi Didesak Batalkan Aturan yang Izinkan Ekspor Pasir Laut
sejumlah buruh harian melakukan penambangan pasir laut di pinggir pantai desa pero bantang, sumba barat daya, nusa tenggara, timur, rabu, (24/2). ekpolitasi penambang pasir pantai secara ilegal tersebut dapat mengancam terjadinya abrasi dan keseimbangan pesisir pantai. antara foto/darwin fatir/pras/16

tirto.id - Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan aturan yang mengizinkan ekspor pasir laut. Pemberian izin ekspor pasir laut ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Presiden Jokowi sebaiknya membatalkan izin ekspor pasir laut karena berpotensi merusak lingkungan dan ekologi, menyengsarkan rakyat pesisir laut, dan menenggelamkan pulau-pulau, yang mengerutkan wilayah daratan Indonesia,” kata Fahmy dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (31/5/2023).

Jokowi, lanjut Fahmy, semestinya melanjutkan legasi kebijakan Presiden Megawati Soekarnoputri yang sudah melarang ekspor pasir laut sejak 20 tahun lalu. Megawati melarang ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

“Namun, setelah 20 tahun saat mendekati perhelatan pilpres dan pileg, Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut," kata pria yang pernah menjadi anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dibentuk Jokowi saat periode pertama menjabat presiden.

Menurut Fahmy, izin ekspor pasir laut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekologi yang lebih luas dan membahayakan bagi rakyat pesisir laut, bahkan pengerukan pasir laut secara ugal-ugalan akan menenggelamkan pulau-pulau di sekitarnya.

“Padahal, keuntungan ekonomi yang diterima Indonesia atas ekspor pasir laut itu, tidak setimpal dengan kerusakan lingkungan dan ekologi yang akan terjadi,” kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengklaim, pengerukan pasir laut tidak merusak lingkungan. Alasannya, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat yang menggunakan global positioning system (GPS).

“Namun, siapa yang bisa menjamin bahwa pengerukan pasir laut sesuai dengan aturan PP ditetapkan,” kata Fahmy mempertanyakan.

Ia khawatir pengusaha yang diberikan izin ekspor justru akan mengejar cuan sebesar-besarnya dengan melakukan pengerukan pasir laut secara ugal-ugalan. Apalagi permintaan pasir laut dari Singapura untuk reklamasi selalu meningkat.

“Sungguh sangat ironis, pada saatnya area daratan Singapura meningkat pesat, sementara daratan Indonesia semakin mengerut karena banyak pulau yang tenggelam sebagai dampak pengerukan pasir laut yang berkelanjutan," kata dia.

Baca juga artikel terkait EKSPOR PASIR LAUT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz